SEJARAH
KOPI GUNUNG NGRANCAH
Kopi Gunung Ngrancah pada awalnya dibudidayakan oleh orang Belanda bernama EDWARD YACOBSON
pada awal abad 19. Kemudian
berkembang hingga sampai
sekarang. Di Gunung Ngrancah masih
banyak satwa liar termasuk luwak yang suka makan kopi kemudian banyak
kotoran luwak yang dikumpulkan oleh para petani atas perintah
sang Menir EDWARD YACOBSON.
Melihat binatang Luwak semakin
lama semakin punah maka LMDH ARGO WIROPATI Desa Ngrancah Kecamatan Grabag Kabupaten
Magelang Provinsi Jawa Tengah
mempelopori penangkaran Luwak.
GUNUNG
NGRANCAH COFEE LUWAK
Gunung Ngrancah Cofee Luwak
terbuat dari biji
kopi robusta pilihan hasil dari seleksi
insting binatang luwak (luwak original cluster) sehingga menghasilkan cita rasa kopi yang
berbeda dengan kopi-kopi yang lain.
CITA
RASA GUNUNG NGRANCAH COFEE LUWAK
Gunung Ngrancah terletak di
dataran menengah 600 – 1200 m Dpl.
sehingga mempunyai cita rasa kopi yang
mantap. Apalagi budidaya tanaman kopi di Gunung
Ngrancah bebas dari kimia (Organik).
Temukan keunikan cita rasa kopi yang khas hanya pada kopi luwak Gunung Ngrancah.
CARA
PENYAJIAN
Rasio optimum adalah 8.25 gram kopi bubuk
untuk setiap 150 ml air
panas dengan suhu sekitar 200⁰F
atau 93⁰c, sebab rasio ini sesuai dengan titik tengah dari resep
keseimbangan optimum untuk seduhan terbaik (Golden
Cup).
PENGOLAHAN
Ø
Pengolahan
hasil, penjemuran, penyangraian, penggilingan dan pengemasan secara higenis.
Ø
Pengolahan
Kopi sudah sesuai dengan proses
pencucian penghilangan najis sesuai
anjuran MUI.
“Soal kopi
luwak ini sudah kami bahas dan intinya halal,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin
saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa
(20/7/10).
Turut
mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga
Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.
Dijelaskan KH
Ma’ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan
dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian.
Sebagaimana
diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang
ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji
kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).
Direktur
Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat
mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus
dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.
“Dalam
produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi
bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian.
No comments:
Post a Comment