Thursday 6 March 2014

coffee luwak gunung ngrancah



SEJARAH KOPI GUNUNG NGRANCAH
        Kopi Gunung Ngrancah pada awalnya dibudidayakan  oleh orang Belanda bernama EDWARD YACOBSON pada awal abad 19. Kemudian  berkembang  hingga  sampai  sekarang. Di Gunung Ngrancah  masih banyak satwa liar termasuk  luwak  yang suka makan kopi kemudian  banyak  kotoran  luwak  yang dikumpulkan oleh para petani  atas perintah  sang Menir EDWARD YACOBSON.
        Melihat binatang Luwak  semakin lama semakin punah maka LMDH ARGO WIROPATI  Desa Ngrancah Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah  mempelopori penangkaran Luwak.

GUNUNG NGRANCAH  COFEE  LUWAK
        Gunung Ngrancah Cofee Luwak  terbuat  dari  biji  kopi  robusta  pilihan hasil dari  seleksi  insting binatang luwak (luwak original cluster)  sehingga menghasilkan cita rasa kopi yang berbeda dengan kopi-kopi yang lain.


CITA RASA  GUNUNG NGRANCAH COFEE LUWAK
        Gunung Ngrancah  terletak di dataran menengah  600 – 1200 m Dpl. sehingga  mempunyai cita rasa kopi yang mantap. Apalagi budidaya tanaman kopi di Gunung  Ngrancah bebas dari kimia (Organik).
        Temukan keunikan cita rasa kopi yang khas hanya pada kopi luwak Gunung Ngrancah.
 



CARA PENYAJIAN
        Rasio optimum adalah 8.25 gram kopi bubuk untuk setiap 150 ml air panas dengan suhu sekitar 200F atau 93c, sebab rasio ini sesuai dengan titik tengah dari resep keseimbangan optimum untuk seduhan terbaik (Golden Cup).

PENGOLAHAN
Ø  Pengolahan hasil, penjemuran, penyangraian, penggilingan dan pengemasan  secara higenis.
Ø  Pengolahan Kopi sudah sesuai  dengan proses pencucian  penghilangan najis sesuai anjuran MUI.

“Soal kopi luwak ini sudah kami bahas dan intinya halal,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7/10).
Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.
Dijelaskan KH Ma’ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian.
Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.
“Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian.

No comments:

Post a Comment